Sosialisasikan e-Retribusi bagi Pedagang Pasar Sambi
BOYOLALI ― Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Boyolali bersama Bank Jateng melakukan sosialisasi retribusi secara elektronik atau e-retribusi pada Kamis (15/8/2019) di aula Kecamatan Sambi. Agenda tersebut dihadiri para pedagang pasar tradisional Sambi sebagai tempat uji coba pertama pelaksanaan sistem e-retribusi ini.
E-retribusi merupakan cara pemungutan retribusi pedagang pasar dengan menggunakan kartu. Dalam penerapannya, pedagang tidak lagi membayar retribusi yang ditukar dengan karcis, namun cukup menggesek kartu e-retribusi ke perangkat elektronik yang dibawa petugas dan saldo pedagang akan berkurang sesuai nilai retribusi yang perlu dibayarkan.
“Pelaksanaan e-retribusi ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2011, dalam hal ini dijelaskan jika retribusi pasar akan dikenakan pada setiap fasilitas pasar tradisional yang berupa pelataran atau halaman, kios, los, atau tokomilik pemerintah daerah dengan biaya Rp. 1.400,- per hari buka,” papar Kepala Bidang Pendapatan Disdagperin Kabupaten Boyolali, Darmadi.
Pihaknya juga menjelaskan mengenai mekanisme pelaksanaan sistem e-retribusi, yakni setiap pemilik kios akan diberikan sebuah kartu. Pengisian saldo untuk kartu tersebut bisa melalui top up (isi ulang) atau dipotong langsung dari saldo tabungan di Bank Jateng.
“Setiap hari akan ada petugas yang berkeliling ke kios-kios untuk melakukan penarikan. Biaya retribusi dibebankan setiap kali kios atau toko tersebut buka, dalam artian berjualan. Apabila kios tersebut tutup atau libur, maka tidak dibebankan biaya retribusi. Sementara itu, kios atau toko yang tutup selama lebih dari tiga bulan berturut-turut, maka pemilik kios tersebut diwajibkan mengembalikan kartu e-retribusi kepada Disdagperin,” ujarnya menambahkan. (bas)