Transparansi Keuangan, Dana Desa Perlu SAP
KARANGANYAR – Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) membuat standar akuntansi desa yang akan diterapkan seluruh desa. Hal tersebut dilakukan untuk mencapai keseragaman dalam pencatatan laporan penggunaan dana desa. Terlebih lagi, saat ini Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa diselenggarakan berdasarkan asas akuntabilitas. Asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk dalam pengelolaan keuangan desa.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali melalui Inspektorat Daerah mengggelar Workshop Penyusunan SAP Desa di Grand Laguna Hotel; Kecamatan Colomadu; Kabupaten Karanganyar, pada Rabu (14/8/2019).
“Dalam membangun tata kelola keuangan yang baik di tingkat desa itu ada tiga hal yang harus dibangun. Penataan urusan keuangan yang baik, tata kelola pemerintahan dan kebijakan akuntansi,” papar Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali, Insan Adi Asmono.
Sebagai cara untuk mewujudkan pertanggungjawaban keuangan Desa yang memadai, Laporan Keuangan Pemerintahan Desa disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Desa (SAPDesa). Terlebih dengan menggunakan sistem komputerisasi standar yang ada, akan membuat masyarakat desa dapat ikut mengawasi penggunaannya seperti apa.
“Untuk menyusun standar akuntansi desa kebijakan akuntasi desa yang nantinya desa itu sebagai entitas keuangan yang bisa diaudit akuntan publik, sehingga perlu disiapkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri.
Dia berharap semua desa laporan keuangan dapat tepat waktu sebagai entitas keuangan dan mempertanggungjawabkan kepada masyarakat bisa transparan lebih cepat. (dst)