Secara Hukum Nasional Maupun Hukum Internasional, Papua Sah Milik Indonesia
BOYOLALI – Kondisi bumi Cendrawasih atau Papua saat ini mendapatkan menyedot perhatian semua pihak. Papua sudah menjadi komitmen komponen anak bangsa untuk menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah diminta segera melakukan langkah yang diperlukan untuk mempertahankan Papua. Hal demikian dijelaskan salah satu tokoh nasional Mahfud MD kepada para wartawan usai menjadi pembicara dalam acara pertemuan relawan Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) dan Seknas Jokowi, di Boyolali, Kamis (5/9/2019) sore.
"Papua itu harga mati menjadi bagian dari Republik Indonesia. Oleh sebab itu, Pemerintah harus melakukan segala langkah yang diperlukan untuk mempertahankan Papua, karena secara hukum nasional maupun hukum internasional, Papua itu sudah sah milik kita (Indonesia)," terangnya di Ndalem Pringgitan Rumah Dinas Bupati Boyolali.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, pemerintah dengan kewenangannya diharapkan melakukan langkah-langkah dan tindakan tegas dalam mempertahankan Papua. Bahkan, jika terpaksa bisa melakukan dengan tindakan secara militer atau langkah keamanan.
"Nah kalau tindakan tegas harus dilakukan, berdasarkan pasal 4 ICCPR [International Covenant on Civil and Political Rights / Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik-red], yang bunyinya setiap negara boleh melakukan semua langkah yang diperlukan untuk mempertahankan kedaulatannya atas satu wilayah, boleh langkah militer, boleh langkah keamanan," tegasnya.
Meski diperbolehkan, pemerintah harus terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif.
"Menurut saya pendekatan persuasif penting. Yang penting targetnya itu, Papua tetap bagian dari kita. Kalau terpaksa melakukan langkah-langkah tegas Kepolisian, militer dan sebagainya, supaya dipilah-pilah, siapa yang separatis, siapa yang hanya ikut-ikut protes. Itu bedakan," imbuhnya.
Ditegaskan Mahfud keberadaan Papua berdasrkan resolusi Persatuan Bangsa-Bangsa itu final yang menyatakan Papua adalah bagian sah dari Negara Republik Indonesia dan tidak boleh lepas dari Indonesia.
“Nggak ada resolusi itu bisa dicabut lagi. Kalau ada perlawanan, itu pemberontakan. Pemberontakan itu boleh ditindak dengan cara apapun," tandasnya. (dst)