Pilkada Boyolali Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

BOYOLALI – Pemihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang juga diikuti Kabupaten Boyolali dalam agenda Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Boyolali akan digelar September mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali sudah melakukan beberapa tahapan yang salah satunya menerima berkas pencalonan perseorangan. Namun hingga batas akhir yakni Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 WIB, KPU Boyolali tidak menerima berkas untuk calon perseorangan. Untuk itu dipastikan Pilkada Boyolali kali ini tanpa calon perseorangan.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Boyolali Ali Fahrudin sata memberikan keterangan pers terkait tidak adanya calon perseorangan pada Pilkada di Kota Susu.

"Jadi sampai batas waktu ditentukan bahwa penyerahan dukungan syarat calon perseorangan maksimal tanggal 23 Februari 2020, tidak ada yang menyerahkan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan kemarin memang kami standby sampai pukul 24.00 WIB," ungkap Ali pada Senin (24/2/2020) di kantornya.

Lebih lanjut diterangkan pada pukul 23.39 WIB datang rombongan bakal calon perseorangan atas nama Didik Mardiyanto dan Listyowati yang menyerahkan syarat dukungan untuk calon perseorangan.

Setelah melalui tahap pengecekan terkait dengan syarat dukungan dan sebarannya, diketahui bahwa formulir model B.1.1-KWK (daftar nama per desa per kecamatan) belum semuanya dicetak. Kemudian formulir B2-KWK (rekapitulasi desa per Kecamatan) juga tidak ada. Atas permasalahan tersebut berdasarkan PKPU 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan pada pasal 15 ayat 2 tidak memenuhi syarat terkait persyaratan penyerahan syarat calon perseorangan.

"Namun di tengah perjalanan syarat dukungan bakal calon perseorangan bapak Didik Mardiyanto dan ibu Listiyowati, formulir B1.1 belum semua tercetak kemudian formulir B.2 belum juga diserahkan ke kita, atas dasar tersebut kita membuat berita acara penolakan pemeriksaan berkas dan kemudian berkas kami kembalikan ke calon perseorangan,” imbuh Ali.

Ditegaskan, calon perseorangan tersebut menerima keputusan KPU karena dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) calon perseorangan tersebut baru mencapai 52.336 dukungan. Perlu diketahui syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan di kabupaten Boyolali adalah 60.636 dukungan. (dst)

Share this Post: