KPU Boyolali Sosialisasikan Tahapan Pilkada Boyolali

BOYOLALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali mulai menggelar sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Boyolali Tahun 2020. Digelar di aula KPU setempat pada Jumat (8/11/2019), sosialisasi dihadiri sejumlah unsur yang meliputi tokoh masyarakat, tokoh pemuda maupun unsur lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Ali Fahrudin menjelaskan tahapan pendaftaran Pilkada syarat dukungan untuk calon perseorangan.

"Pilkada Tahun 2020 ini ada syarat calon dan syarat pencalonan. Syarat pencalonan itu dari partai politik atau dari gabungan partai politik maupun dari perseorangan," ujar Ali.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri di Pilkada Tahun 2020, bisa segera mendaftar ke kantor KPU Kabupaten Boyolali.

"Pengumunan syarat calon untuk perseorangan pada tanggal 25 November 2019. Dan kita mulai menerima syarat dukungan calon perseorangan tanggal 11 Desember 2019 hingga bulan Maret 2020," terangnya.

Hingga saat ini, KPU Kabupaten Boyolali masih melakukan serangkai tahapan menuju Pilkada Tahun 2020. Salah satunya pada bulan Juni tahun 2020, KPU Kabupaten Boyolali mulai menerima pendaftaran calon perseorangan maupun yang diusung dari partai politik secara bersamaan.

Ditambahkan pula olehnya, syarat dukungan calon pendaftar melalui perseorangan yakni harus memperoleh sedikitnya 60.636 suara.

"Minimal harus 7,5 persen dari DPT Pemilu 2019 sejumlah 808.469 jiwa. Dan harus tersebar di 50 persen kecamatan yang ada," katanya.

Kabupaten Boyolali yang memiliki 22 kecamatan, sehingga calon pendaftar perseorangan harus bisa mengumpulkan suara di 12 kecamatan secara merata. (dst/bet)

Share this Post: