Kasten Situmorang : Boyolali Kekurangan 14 Ribu Bidang Untuk Disertifikatkan

BOYOLALI – Salah satu program untuk mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat yang digencarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yakni Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Melalui program PTSL ini, masyarakat dapat memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Tahun 2019 ini, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Boyolali mendapatkan target pencapaian PTSL yang cukup besar. Dijelaskan Kepala Kantah Kabupaten Boyolali, Kasten Situmorang bahwa pihaknya diberi target penyelesaian PTSL sebanyak 39 ribu bidang. Hingga masuk bulan Juni ini baru mencapai 73,7 persen yang mencapai angkap sekitar 25 ribu bidang atau masih kurang sekitar 14 ribu bidang.

 

“Target kita 39.000 di seluruh Kabupaten Boyolali itu harus selesai, sampai dengan saat ini secara keseluruhan fisiknya sudah mencapi 73,7 persen mulai dari penyuluhan hingga penerbitan sertifikat. Jadi saat ini masih kurang 14 ribu bidang,” jelas Kasten saat ditemui di kantornya, pada Selasa (11/6).

Target ini diharapkan dapat diselesaikan pada tanggal sembilan bulan sembilan di tahun ini. Hal tersebut dilakukan agar seluruh tanah yang ada di Kabupaten Boyolali dapat memiliki sertifikat. Selain bidang tanah pekarangan, rumah dan lahan pertanian, pihaknya juga akan mensertifikatkan sungai, tanah kas desa asal bukan tanah kawasan hutan.

“Petugas kami sudah aktif turun mencari informasi tujuannya menjadi kabupaten yang lengkap, semua bidang tanah terpetakan, semua bidang tanah punya NIB [Nomor Induk Bidang]. Siap sapu bersih semua bidang tanah tersertifikatkan mulai dari kota sampai ke desa,” tegas Kasten.

Untuk mengantisipasi target tersebut, petugasnya sudah bekerja sepanjang hari dari siang hingga malam. Dan malam hari bekerja untuk pemberkasan dan pengukuran bisa malam hari menggunakan peralatan yang bisa mengukur malam hari.

“Kepada masyarakat Boyolali yang ada di Boyolali atau perantauan supaya aktif menginformasikan tanahmu yang belum bersertifikat. Manfaatkan peluang ini mengurus sertifikat lebih cepat dan lebih hemat karena sudah dibiayai pemerintah,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau desa dan masyarakat berlomba menginformasikan tanahnya yang belum bersertifikat akan disertifikatkan dengan dibiayai pemerintah. Warga cukup menunjukkan identitas dan fotokopi surat atas hak bidang tersebut selanjutnya petugas akan melayani.

“Boleh langsung ke kantor BPN atau melalui perangkat Desa atau kedua-duanya. Cukup bawa fotokopi identitas KTP, Kartu Keluarga, surat atas haknya,” tandas Kasten.

Pihaknya berharap ada sinergi dengan pemerintah daerah terlebih Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa terkait data bidang yang belum tersertifikatkan di setiap Desa. Selain itu masyarakat dan pemerintah Desa juga diminta aktif dalam menyambut program ini. (mjk/dst)

Share this Post: