Dua Ranperda Disetujui Jadi Perda Dalam Rapat Paripurna DPRD Boyolali

Foto : Bupati Boyolali, M. Said Hidayat menyampaikan sambutan mengenai Ranperda Pendidikan Pramuka dan Ranperda Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Kamis (21/03/2024)


BOYOLALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi dan Penyampaian Pendapat Bupati Boyolali terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Digelar di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH pada Kamis (21/03/2024), rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Marsono dan dihadiri secara langsung oleh Bupati Boyolali, M. Said Hidayat.

Kedua ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan.

Dari tiga fraksi yang berada di DPRD yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Karya Bangsa, dan Fraksi Indonesia Adil Sejahtera menyampaikan pendapat masing-masing partai.

Fraksi PDIP yang disampaikan oleh Joko Santosa menyetujui Ranperda Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Menurutnya, penyusunan Ranperda tersebut dalam rangka menyeimbangkan kepentingan daerah dalam menata dan memberdayakan pedagang kaki lima di Kabupaten Boyolali sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Sehingga diharapkan Perda ini dapat menopang dan memperkuat pemerintah daerah dalam penataan kawasan dan lingkungan di seluruh wilayah Boyolali,” katanya.

Bupati Said dalam sambutan menyoroti mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan. Menurutnya, Tujuan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan selain untuk memenuhi tugas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, juga sebagai proses pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik agar menjadi warga negara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan disusunnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan, diharapkan dapat memberikan pedoman dan landasan hukum dalam pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan,” ungkap Bupati Said.

Selain agenda rangka penyampaian pandangan umum fraksi dan Penyampaian Pendapat Bupati Boyolali terhadap dua Ranperda, ada pula agenda penyerahan tiga Ranperda Usulan Bupati Boyolali dari Bupati Boyolali kepada Ketua DPRD Kabupaten Boyolali. Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali.

Ranperda Usulan Bupati Boyolali yang kedua ada Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali.

Adapula penyerahan tiga Ranperda Usulan DPRD Kabupaten Boyolali dari Ketua DPRD Kabupaten Boyolali kepada Bupati Boyolali. Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pendidikan Karakter, Ranperda tentang Pemasukan dan Pengeluaran Ternak dan/atau Produk Ternak serta Ranperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak. (Tim Liputan Pemerintah Kabupaten Boyolali)

Share this Post: